1. Mendahulukan shalat daripada makan ketika makanan telah siap
dan anda lapar.
Ketika hidangan makanan telah siap dan iqamah sholat
telah dikumandangkan, maka dahulukan makan dari pada sholatnya sesuai dengan
sabda Rasulullah -shalallahu 'alaihi wasallam:
"Jika
hidangan makan malam telah siap dan iqomah sholat telah dikumandangkan maka
mulailah dengan makan malam." (HR Bukhori, Muslim, Ahmad, At-thirmidzi,
An-Nasai dan Ad-Darimi)
2. Memakan makanan yang panasnya belum berkurang.
2. Memakan makanan yang panasnya belum berkurang.
Ketika hidangan itu masih panas, disunahkan untuk
menunggunya sejenak sampai berkurang panasnya. berdasarkan hadist yang
diriwayatkan dari Asma' binti Abi Bakar -radhiallahu 'anhuma- :
"Bahwa
ketika dia (Asma' binti Abi Bakar) menyiapkan bubur, kemudian dia menutupnya
sampai berkurang panasnya. dia berkata : aku pernah mendengar dari Rosulullah
-sholallahu 'alaihi wasallam- berkata : Begitu adalah lebih besar
berkahnya." (HR Ad-Darimi dan Ahmad)
3. Meniup pada air minum
Pada saat air minum masih panas, jangan meniupnya agar
cepat dingin. disarankan untuk menunggunya sampai dingin dengan sendirinya.
berdasarkan larangan dalam sabda Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam-
berikut :
"Jika
salah seorang dari kalian hendak minum, maka jangan meniup ke (air) dalam
bejana." (HR Bukhori, Muslim dan Ahmad)
Memakan makanan yang disukai dan tidak mencela makanan
ketika makanan itu tidak kita sukai. sebagaimana yang dipraktekkan Nabi
-sholallahu 'alaihi wasallam- dalam hadist berikut :
"Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- tidak
pernah mencela makanan sama sekali. jika beliau mau maka beliau memakannya, dan
jika tidak makan beliau meninggalkannya." (HR Bukhori, Muslim, Ahmad dan
At-Tirmidzi)
Rasulullah menasehati untuk bijak dalam segala hal,
termasuk dalam makanan. setiap orang harus mengkira-kira seberapa banyak yang
dia butuhkan agar tidak berlebihan dan juga tidak kekurangan. Dalam hadist,
Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :
"Sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk
minuman, dan sepertiga untuk nafas." (HR At-Tirmidzi, Ahmad dan Ibnu
Majah)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar