Sebagaimana dimaklumi bersama bahwa makanan mempunyai pengaruh yang
dominant bagi diri orang yang memakannya, artinya : makanan yang halal,
bersih dan baik akan membentuk jiwa yang suci dan jasmani yang sehat.
Sebaliknya, makanan yang haram akan membentuk jiwa yang keji dan
hewani. Oleh karena itulah, Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk
memilih makanan yang halal serta menjauhi makanan yang haram.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Artinya : Dari
Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda : “Sesungguhnya Allah baik, tidak menerima
kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada
orang-orang mu’min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul,
Allah berfirman : “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang
baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. Dan firmanNya yang lain : “Hai
orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang
Kami berikan kepadamu”. Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki,
dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia
menengadahkan kedua tangannya ke langit : “Ya Rabbi ! Ya Rabbi!
Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai
dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram,dan
dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima
do’anya” [Hadits Riwayat Muslim no. 1015]
Allah juga berfirman. “Artinya : Dan menghalalkan bagi mereka segala
yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [Al-A’raf :
157] Makna “ At-Thoyyibaat” bisa berarti lezat/enak, tidak membahayakan,
bersih atau halal. [Lihat Fathul Bari (9/518) oleh Ibnu Hajar]
Sedangkan makan “Al-Khabaaits” bisa berarti sesuatu yang menjijikan,
berbahaya dan haram. Sesuatu yang menjijikan seperti barang-barang
najis, kotoran atau hewan-hewan sejenis ulat, kumbang, jangkrik, tikus,
tokek/cecak, kalajengking, ular dan sebagainya sebagaimana pendapat Abu
Hanifah dan Syafi’i. [Lihat Al-Mughni (13/317) oleh Ibnu Qudamah].
Sesuatu yang membahayakan seperti racun, narkoba dengan aneka jenisnya,
rokok dan sebagainya. Adapun makanan haram seperti babi, bangkai dan
sebagainya.
KAIDAH PENTING TENTANG MAKANAN
Sebelum melangkah lebih lanjut, perlu kita
tegaskan terlebih dahulu bahwa asal hukum segala jenis makanan baik
dari hewan, tumbuhan, laut maupun daratan adalah halal. Allah berfirman.
“Artinya : Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa
yang terdapat di bumi” [Al-Baqarah : 168] Tidak boleh bagi seorang
untuk mengharamkan suatu makanan kecuali berlandaskan dalil dari
Al-Qur’an dan hadits yang shahih.
Apabila seorang mengharamkan tanpa dalil, maka dia telah membuat
kedustaan kepada Allah, Rabb semesta alam. FirmanNya. “Artinya : Dan
janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu
secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan
terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan lebohongan
terhadap Allah tiadalah beruntung” [An-Nahl : 116]
MAKANAN HARAM
Karena asal hukum makanan adalah halal, maka Allah tidak merinci
dalam Al-Qur’an satu persatu, demikian juga Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam dalam hadits-haditsnya. Lain halnya dengan makanan
haram, Allah telah memerinci secara detail dalam Al-Qur’an atau melalui
lisan rasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia. Allah
berfirman. “Artinya : Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu
apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu
memakannya” [Al-An’am : 119] Perincian penjelasan tentang makanan haram,
dapat kita temukan dalam surat Al-Maidah ayat 3 sebagai berikut ;
“Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi
(daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik,
yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan diterkam binatang buas,
kecuali yang sempat kamu menyembelihnya” [Al-Maidah : 3] Dari ayat di
atas dapat kita ketahui beberapa jenis makanan haram yaitu :
1. BANGKAI
Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Hukumnya
jelas haram dan bahaya yang ditimbulkannya bagi agama dan badan manusia
sangat nyata, sebab pada bangkai terdapat darah yang mengendap sehingga
sangat berbahaya bagi kesehatan. Bangkai ada beberapa macam sebagai
berikut. a). Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena tercekik baik
secara sengaja atau tidak. b). Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena
dipukul dengan alat/benda keras hingga mati olehnya atau disetrum
dengan alat listrik. c). Al-Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena
jatuh dari tempat tinggi atau jatuh ke dalam sumur sehingga mati d).
An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya
[Lihat Tafsir Al-Qur'an Al-Adzim 3/22 oleh Imam Ibnu Katsir] Sekalipun
bangkai haram hukumnya tetapi ada yang dikecualikan yaitu bangkai ikan
dan belalang berdasarkan hadits. “Artinya : Dari Ibnu Umar berkata: ”
Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu
ikan dan belalang, sedang dua darah yaitu hati dan limpa.” [Shahih.
Lihat takhrijnya dalam Al-Furqan hal 27 edisi 4/Th.11]
Rasululah juga pernah ditanya tentang air laut, maka beliau bersabda.
“Artinya : Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” [Shahih. Lihat
takhrijnya dalam Al-Furqan 26 edisi 3/Th 11] Syaikh Muhammad Nasiruddin
Al-Albani berkata dalam Silsilah As-Shahihah (no. 480): “Dalam hadits
ini terdapat faedah penting yaitu halalnya setiap bangkai hewan laut
sekalipun terapung di atas air (laut)? Beliau menjawab: “Sesungguhnya
yang terapung itu termasuk bangkainya sedangkan Rasulullah bersabda:
“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” [Hadits Riwayat Daraqutni :
538] Adapun hadits tentang larangan memakan sesuatu yang terapung di
atas laut tidaklah shahih. [Lihat pula Al-Muhalla (6/60-65) oleh Ibnu
Hazm dan Syarh Shahih Muslim (13/76) oleh An-Nawawi]
2. DARAH
Yaitu darah yang mengalir sebagaimana dijelaskan dalam ayat lainnya :
“Artinya : Atau darah yang mengalir” [Al-An'Am : 145] Demikianlah
dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Sa’id bin Jubair. Diceritakan bahwa
orang-orang jahiliyyah dahulu apabila seorang diantara mereka merasa
lapar, maka dia mengambil sebilah alat tajam yang terbuat dari tulang
atau sejenisnya, lalu digunakan untuk memotong unta atau hewan yang
kemudian darah yang keluar dikumpulkan dan dibuat makanan/minuman. Oleh
karena itulah, Allah mengharamkan darah pada umat ini. [Lihat Tafsir
Ibnu Katsir 3/23-24] Sekalipun darah adalah haram, tetapi ada
pengecualian yaitu hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas
tadi. Demikian pula sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher
setelah disembelih. Semuanya itu hukumnya halal. Syaikul Islam Ibnu
Taimiyyah mengatakan: ” Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan
oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel
pada daging, maka tidak ada satupun dari kalangan ulama’ yang
mengharamkannya”. [Dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi 2/461 oleh Syaikh
Dr. Shahih Al-Fauzan]
3. DAGING BABI
Babi, baik peliharaan maupun liar, jantan maupun betina. Dan mencakup
seluruh anggota tubuh babi sekalipun minyaknya. Tentang keharamannya,
telah ditandaskan dalam al-Qur’an, hadits dan ijma’ ulama. Hikmah
pengharamannya karena babi adalah hewan yang sangat menjijikan dangan
mengandung penyakit yang sangat berbahaya. Oleh karena itu,makanan
kesukaan hewan ini adalah barang-barang yang najis dan kotor. Daging
babi sangat berbahaya dalam setiap iklim, lebih-lebih pada iklim panas
sebagaimana terbukti dalam percobaan. Makan daging babi dapat
menyebabkan timbulnya satu virus tunggal yang dapat mematikan.
Penelitian telah menyibak bahwa babi mempunyai pengaruh dan dampak
negatif dalam masalah iffah (kehormatan) dan kecemburuan sebagaimana
kenyataan penduduk negeri yang biasa makan babi. Ilmu modern juga telah
menyingkap akan adanya penyakit ganas yang sulit pengobatannya bagi
pemakan daging babi. [Dari penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz
sebagaimana dalam Fatawa Islamiyyah 3/394-395]
4. SEMBELIHAN UNTUK SELAIN ALLAH
Yakni setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnya
haram, karena Allah mewajibkan agar setiap makhlukNya disembelih dengan
nama-Nya yang mulia. Oleh karenanya, apabila seorang tidak mengindahkan
hal itu bahkan menyebut nama selain Allah baik patung, taghut, berhala
dan lain sebagainya , maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan
kesepakatan ulama.
5. HEWAN YANG DITERKAM BINATANG BUAS
Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, serigala atau anjing lalu
dimakan sebagiannya kemudia mati karenanya, maka hukumnya adalah haram
sekalipun darahnya mengalir dan bagian lehernya yang kena. Semua itu
hukumnya haram dengan kesepakatan ulama. Orang-orang jahiliyah dulu
biasa memakan hewan yang diterkam oleh binatang buas baik kambing, unta,
sapi dan lain sebagainya, maka Allah mengharamkan hal itu bagi kaum
mukminin. Al-Mauqudhah, Al-Munkhaniqoh, Al-Mutaraddiyah, An-Nathihah dan
hewan yang diterkam binatang buas apabila dijumpai masih hidup
(bernyawa) seperti kalau tangan dan kakinya masih bergerak atau masih
bernafas kemudian disembelih secara syar’i, maka hewan tersebut adalah
halal karena telah disembelih secara halal.
6. BINATANG BUAS BERTARING
Hal ini berdasarkan hadits : “Artinya : Dari Abu Hurairah dari Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Setiap binatang buas yang
bertaring adalah haram dimakan” [Hadits Riwayat. Muslim no. 1933] Perlu
diketahui bahwa hadits ini mutawatir sebagaimana ditegaskan Imam Ibnu
Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/125) dan Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam
I’lamul Muwaqqi’in (2/118-119). Maksudnya “dziinaab” yakni binatang yang
memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan manusia seperti serigala,
singa, anjing, macan tutul, harimau, beruang, kera dan sejenisnya.
Semua itu haram dimakan”. [Lihat Syarh Sunnah (11/234) oleh Imam
Al-Baghawi] Hadits ini secara jelas menunjukkan haramnya memakan
binatang buas yang bertaring bukan hanya makruh saja. Pendapat yang
menyatakan makruh saja adalah pendapat yang salah. [Lihat At-Tamhid
(1/111) oleh Ibnu Abdil Barr, I'lamul Muwaqqi'in (4-356) oleh Ibnu
Qayyim dan As-Shahihah no. 476 oleh Al-Albani] Imam Ibnu Abdil Barr juga
mengatakan dalam At-Tamhid (1/127): “Saya tidak mengetahui persilangan
pendapat di kalangan ulama kaum muslimin bahwa kera tidak boleh dimakan
dan tidak boleh dijual karena tidak ada manfaatnya. Dan kami tidak
mengetahui seorang ulama pun yang membolehkan untuk memakannya. Demikian
pula anjing, gajah dan seluruh binatang buas yang bertaring. Semuanya
sama saja bagiku (keharamannya). Dan hujjah adalah sabda Nabi
Shallallahu alaihi wa sallam bukan pendapat orang….”. Para ulama
berselisih pendapat tentang musang. Apakah termasuk binatang buas yang
haram ataukah tidak ? Pendapat yang rajih bahwa musang adalah halal
sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan Syafi’i berdasarkan hadits. “Artinya
: Dari Ibnu Abi Ammar berkata: Aku pernah bertanya kepada Jabir tentang
musang, apakah ia termasuk hewan buruan ? Jawabnya: “Ya”. Lalu aku
bertanya: apakah boleh dimakan ? Beliau menjawab: Ya. Aku bertanya lagi:
Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah ? Jawabnya: Ya. [Shahih.
Hadits Riwayat Abu Daud (3801), Tirmidzi (851), Nasa'i (5/191) dan
dishahihkan Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim,
Al- Baihaqi, Ibnu Qoyyim serta Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Habir
(1/1507)] Lantas apakah hadits Jabir ini bertentangan dengan hadits
larangan di atas? ! Imam Ibnu Qoyyim menjelaskan dalam I’lamul
Muwaqqi’in (2/120) bahwa tidak ada kontradiksi antara dua hadits di
atas. Sebab musang tidaklah termasuk kategori binatang buas, baik
ditinjau dari segi bahasa maupun segi urf (kebiasaan) manusia.
Penjelasan ini disetujui oleh Al-Allamah Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul
Ahwadzi (5/411) dan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani dalam
At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah (3-28)
7. BURUNG YANG BERKUKU TAJAM
Hal ini berdasarkan hadits. “Artinya : Dari Ibnu Abbas berkata:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari setiap hewan
buas yang bertaring dan berkuku tajam” [Hadits Riwayat Muslim no. 1934]
Imam Al-Baghawi berkata dalam Syarh Sunnah (11/234) “Demikian juga
setiap burung yang berkuku tajam seperti burung garuda, elang dan
sejenisnya”. Imam Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim 13/72-73:
“Dalam hadits ini terdapat dalil bagi madzab Syafi’i, Abu Hanifah,
Ahmad, Daud dan mayoritas ulama tentang haramnya memakan binatang buas
yang bertaring dan burung yang berkuku tajam.”
8. KHIMAR AHLIYYAH (KELEDAI JINAK)
Hal ini berdasarkan hadits “Artinya : Dari Jabir berkata: “Rasulullah
Shallallahu alaihi wa sallam melarang pada perang khaibar dari (makan)
daging khimar dan memperbolehkan daging kuda”. [Hadits Riwayat Bukhori
no. 4219 dan Muslim no. 1941] Dalam riwayat lain disebutkan begini.
“Artinya : Pada perang Khaibar, mereka meneyembelih kuda, bighal dan
khimar. Lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang dari
bighal dan khimar dan tidak melarang dari kuda” [Shahih. HR Abu Daud
(3789), Nasa'i (7/201), Ahmad (3/356), Ibnu Hibban (5272), Baihaqi
(9/327), Daraqutni (4/288-289) dan Al-Baghawi dalam Syarhu Sunnah no.
2811] Dalam hadits di atas terdapat dua masalah : Pertama : Haramnya
keledai jinak. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan
sahabat, tabi’in dan ulama setelah mereka berdasarkan hadits-hadits
shahih dan jelas seperti di atas. Adapaun keledai liar, maka hukumnya
halal dengan kesepakatan ulama. [Lihat Sailul Jarrar (4/99) oleh Imam
Syaukani] Kedua : Halalnya daging kuda. Ini merupakan pendapat Zaid bin
Ali, Syafi’i, Ahmad, Ishaq bin Rahawaih dan mayoritass ulama salaf
berdasarkan hadits-hadits shahih dan jelas di atas. Ibnu Abi Syaiban
meriwayatkan dengan sanadnya yang sesuai syarat Bukhari Muslim dari
Atha’ bahwa beliau berkata kepada Ibnu Juraij: ” Salafmu biasa
memakannya (daging kuda)”. Ibnu Juraij berkata: “Apakah sahabat
Rasulullah ? Jawabnya : Ya. (Lihat Subulus Salam (4/146-147) oleh Imam
As-Shan’ani]
9. AL-JALLALAH
Hal ini berdasarkan hadits. “Artinya : Dari Ibnu Umar berkata:
Rasulullah melarang dari jalalah unta untuk dinaiki”. [Hadits Riwayat.
Abu Daud no. 2558 dengan sanad shahih] Dalam riwayat lain disebutkan:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakan jallalah
dan susunya.” [Hadits Riwayat. Abu Daud : 3785, Tirmidzi: 1823 dan Ibnu
Majah: 3189] Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya berkata:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari keledai jinak dan
jalalah, menaiki dan memakan dagingnya ” [Hadits Riwayat Ahmad (2/219)
dan dihasankan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648] Maksud Al-Jalalah
yaitu setiap hewan baik hewan berkaki empat maupun berkaki dua yang
makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manusia/hewan
dan sejenisnya. (Fahul Bari 9/648). Ibnu Abi Syaiban dalam Al-Mushannaf
(5/147/24598) meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau mengurung ayam
yang makan kotoran selama tiga hari. [Sanadnya shahih sebagaimana
dikatakan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648] Al-Baghawi dalam Syarh
Sunnah (11/254) juga berkata: “Kemudian menghukumi suatu hewan yang
memakan kotoran sebagai jalalah perlu diteliti. Apabila hewan tersebut
memakan kotoran hanya bersifat kadang-kadang, maka ini tidak termasuk
kategori jalalah dan tidak haram dimakan seperti ayam dan sejenisnya…”
Hukum jalalah adalah haram dimakan sebagaimana pendapat mayoritas
Syafi’iyyah dan Hanabilah. Pendapat ini juga ditegaskan oleh Ibnu Daqiq
Al-’Ied dari para fuqaha’ serta dishahihkan oleh Abu Ishaq Al-Marwazi,
Al-Qoffal, Al-Juwaini, Al-Baghawi dan Al-Ghozali. [Lihat Fathul Bari
(9/648)] Sebab diharamkannya jalalah adalah perubahan bau dan rasa
daging dan susunya. Apabila pengaruh kotoran pada daging hewan yang
membuat keharamannya itu hilang, maka tidak lagi haram hukumnya, bahkan
hukumnya hahal secara yakin dan tidak ada batas waktu tertentu.
Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan (9/648): “Ukuran waktu boelhnya memakan
hewan jalalah yaitu apabila bau kotoran pada hewan tersebut hilang
dengan diganti oleh sesuatu yang suci menurut pendapat yang benar.”.
Pendapat ini dikuatkan oleh imam Syaukani dalam Nailul Authar (7/464)
dan Al-Albani dan At-Ta’liqat Ar- Radhiyyah (3/32). 10. AD-DHAB (HEWAN
SEJENIS BIAWAK) BAGI YANG MERASA JIJIK DARINYA Berdasarkan hadits .
“Artinya : Dari Abdur Rahman bin Syibl berkata: Rasulullah melarang dari
makan dhab (hewan sejenis biawak). [Hasan. HR Abu Daud (3796),
Al-Fasawi dalam Al-Ma'rifah wa Tarikh (2/318), Baihaqi (9/326) dan
dihasankan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam FathulBari (9/665) serta disetujui
oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no. 2390)] Benar terdapat beberapa
hadits yang banyak sekali dalam Bukhari Muslim dan selainnya yang
menjelaskan bolehnya makan dhab baik secara tegas berupa sabda Nabi
maupun taqrir (persetujuan Nabi). Diantaranya , Hadits Abdullah bin Umar
secara marfu’ (sampai pada nabi). “Artinya : Dhab, saya tidak
memakannya dan saya juga tidak mengharamkannya.” [Hadits Riwayat Bukhari
no.5536 dan Muslim no. 1943]
Demikian pula hadits Ibnu Abbas dari Khalid bin Walid bahwa beliau
pernah masuk bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke rumah
Maimunah. Di sana telah dihidangkan dhab panggang. Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkehendak untuk mengambilnya. Sebagian
wanita berkata : Khabarkanlah pada Rasulullah tentang daging yang hendak
beliau makan !, lalu merekapun berkata : Wahai Rasulullah, ini adalah
daging dhab. Serta merta Rasulullah mengangkat tangannya. Aku bertanya :
Apakah daging ini haram hai Rasulullah? Beliau menjawab : “Tidak,
tetapi hewan ini tidak ada di kampung kaumku sehingga akupun merasa
tidak enak memakannya. Khalid berkata : Lantas aku mengambil dan
memakannya sedangkan Rasulullah melihat. [Hadits Riwayat Bukhari no.
5537 dan Muslim no. 1946] Dua hadit ini serta banyak lagi lainnya
–sekalipun lebih shahih dan lebih jelas- tidak bertentangan dengan
hadits Abdur Rahman bin Syibl di atas atau melazimkan lemahnya, karena
masih dapat dikompromikan diantara keduanya.Al-Hafidz
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/666) menyatukannya bahwa larangan dalam
hadits Abdur Rahman Syibl tadi menunjukkan makruh bagi orang yang
merasa jijik untuk memakan dhab. Adapun hadits-hadits yang menjelaskan
bolehnya dhab, maka ini bagi mereka yang tidak merasa jijik untuk
memakannya. Dengan demikian, maka tidak melazimkan bahwa dhab hukumnya
makruh secara mutlak. [Lihat pula As-Shahihah (5/506) oleh Al-Albani dan
Al-Mausu’ah Al-Manahi As-Syar’iyyah (3/118) oleh Syaikh Salim
Al-Hilali]
11. HEWAN YANG DIPERINTAHKAN AGAMA SUPAYA DIBUNUH
“Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: Lima hewan fasik yang
hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus,
anjing hitam.” [Hadits Riwayat Muslim no. 1198 dan Bukhari no. 1829
dengan lafadz "kalajengking: gantinya "ular"] Imam ibnu Hazm mengatakan
dalam Al-Muhalla (6/73-74): “Setiap binatang yang diperintahkan oleh
Rasulullah supaya dibunuh maka tidak ada sembelihan baginya, karena
Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta dan tidak halal membunuh
binatang yang dimakan” [Lihat pula Al-Mughni (13/323) oleh Ibnu Qudamah
dan Al-Majmu' Syarh Muhadzab (9/23) oleh Nawawi] “Artinya : Dari Ummu
Syarik berkata bahwa Nabi memerintahkan supaya membunuh tokek/cecak”
[Hadits Riwayat. Bukhari no. 3359 dan Muslim 2237). Imam Ibnu Abdil Barr
berkata dalam At-Tamhid (6/129) : "Tokek/cecak telah disepakati
keharaman memakannya".
12. HEWAN YANG DILARANG UNTUK DIBUNUH
"Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan :
semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad " [Hadits Riwayat Ahmad
(1/332,347), Abu Daud (5267), Ibnu Majah (3224), Ibnu Hibban (7/463) dan
dishahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar dalam At-Talkhis 4/916] Imam syafi’i
dan para sahabatnya mengatakan: “Setiap hewan yang dilarang dibunuh
berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu
tidak akan dilarang membunuhnya.” [Lihat Al-Majmu' (9/23) oleh Nawawi]
Haramnya hewan-hewan di atas merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu
sekalipun ada perselisihan di dalamnya kecuali semut, nampaknya
disepakati keharamannya. [Lihat Subul Salam 4/156, Nailul Authar
8/465-468, Faaidhul Qadir 6/414 oleh Al-Munawi] “Artinya : Dari Abdur
Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib pernah bertanya
kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuhnya” [Hadits Riwayat
Ahmad (3/453), Abu Daud (5269), Nasa'i (4355), Al-Hakim (4/410-411),
Baihaqi (9/258,318) dan dishahihkan Ibnu Hajar dan Al-Albani] Haramnya
katak secara mutlak merupakan pendapat Imam Ahmad dan beberapa ulama
lainnya serta pendapat yang shahih dari madzab Syafi’i. Al-Abdari
menukil dari Abu Bakar As-Shidiq, Umar, Utsman dan Ibnu Abbas bahwa
seluruh bangkai laut hukumnya halal kecuali katak. [Lihat pula Al-Majmu'
(9/35), Al-Mughni (13/345), Adhwaul Bayan (1/59) oleh Syaikh
As-Syanqithi, Aunul Ma'bud (14/121) oleh Adzim Abadi dan Taudhihul Ahkam
(6/26) oleh Al-Bassam]
13. BINATANG YANG HIDUP DI DUA ALAM
Sebagai penutup pembahasan ini, ada sebuah pertanyaan : “Adakah ayat
Qur’an atau Hadits shahih yang menyatakan bahwa binatang yang hidup di
dua alam haram hukum memakannya seperti kepiting, kura-kura, anjing laut
dan kodok?”. Jawab secara umum : Perlu kita ingat lagi kaidah penting
tentang makanan yaitu asal segala jenis makanan adalah halal kecuali
apabila ada dalil yang mengharamkannya. Dan sepanjang pengetahuan kami
tiddak ada dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih yang menjelaskan
tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan
demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya “asal hukumnya
adalah halal kecuali ada dalil yangmengharamkannya. [Lihat pula “Soal
jawab” Juz. 2 hal. 658 oleh Ustadz A Hassan dkk] Adapun jawaban secara
terperinci : Kepiting – hukumnya halal sebagaimana pendapat Atha’ dan
Imam Ahmad. [Lihat Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla
6/84 oleh Ibnu Hazm] Kura-kura dan Penyu – juga halal sebagaimana madzab
Abu Hurairah, Thawus, Muhammad bin Ali, Atha’, Hasan Al-Bashri dan
fuqaha’ Madinah. [Lihat Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan
Al-Muhalla (6/84] Anjing laut – juga halal sebagaimana pendapat Imam
Malik, Syafi’i, Laits, Sya’bi dan Al-Auza’i [Lihat Al-Mughni 13/346]
Katak/kodok – hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang rajih
karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di
atas. Wallahu A’lam Demikianlah pembahasan yang dapat kami sampaikan.
Apabila benar, maka itu dari Allah dan apabila salah, maka hal itu
karena kemiskinan penulis dari perbendaharaan ilmu yang mulia ini dan
penulis menerima nasehat dan kritik pembaca semua. [Disalin dari majalah
Al Furqon, Edisi : 12 Tahun II/Rojab 1424. Penerbit Lajnah Dakwah
Ma’had Al-Furqon, Alamat : Maktabah Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu
Gresik Jatim]